REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat banyak yang menggalang sumbangan untuk membantu warga Palestina yang tengah dijajah Zionis Israel. Namun, di media sosial dihebohkan dengan adanya nitizen yang akan memberikan donasi ke Palestina dari hasil perbuatan maksiatnya.
Lalu bolehkah menyerahkan bantuan donasi ke Palestina dari perbuatan maksiat?
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, donasi atau sedekah dari hasil perbuatan maksiat tidak diperkenankan dalam Islam.
"Sedekah tidak diperkenankan dari harta haram, termasuk zakat yang dihasilkan dari cara atau pekerjaan haram hukumnya tidak sah," ujar Kiai Muiz kepada Republika.co.id, Kamis (29/8/2024).
Lalu, lanjut dia, ketika seorang terlanjur mendapatkan harta dengan cara yang haram, sementara ia ingin bertaubat, maka harta tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya atau wakilnya.
Sementara, jika pemiliknya sudah meninggal dunia, maka harta itu harus diserahkan kepada ahli warisnya, dan jika ahli warisnya tidak ditemukan, maka harta tersebut harus ditasharrufkan atau diberikan untuk kemaslahatan umat Islam.
"Tindakan memberikan harta haram untuk kemaslahatan umat Islam seperti di atas, bukan berarti ia dianggap bersedekah, melainkan tindakan tersebut sebagai bentuk cara membebaskan diri dari harta haram," jelas Kiai Muiz.