Kamis 29 Aug 2024 16:57 WIB

Terlilit Utang, Dua Oknum Polisi Rampok Rp 2,6 Miliar dari Mobil Pengiriman Uang ATM

Pelaku dibekuk tak sampai 24 jam setelah merampok.

Red: Karta Raharja Ucu
apolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian uang milik bank di Padang, Rabu (28/8).
Foto: ANTARA/FathulAbdi
apolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian uang milik bank di Padang, Rabu (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dua oknum polisi terlibat dalam perampokan mobil pengiriman uang milik salah satu bank di Sumatera Barat. Mereka bersama satu rekan lainnya merampok Rp 2,6 miliar, Selasa (27/8/2024) dini hari.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus perampokan tersebut tidak sampai 24 jam sejak kejadian. Tiga pelaku berhasil diringkus.

"Pelaku ditangkap sebanyak tiga orang dengan latar belakang satu warga umum dan dua lainnya oknum anggota polisi," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers di Padang, Rabu (28/8/2024).

Tiga pelaku yang mengenakan pakaian tahanan biru serta penutup wajah dihadirkan dalam rilis tersebut. Mereka hanya tampak tertunduk lesu ketika dihadapkan ke awak media dalam keadaan kedua tangan pakai borgol.

Irjen Suharyono mengatakan, ketiga pelaku adalah HS (38 tahun) dan dua oknum polisi adalah NPP (29) berpangkat Briptu serta MSAD (21) berpangkat Bripda. Suharyono menjelaskan terungkapnya kasus itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman.

"Usia menerima informasi kejadian kami langsung melakukan penyelidikan berbekal petunjuk awal yang dimiliki, hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku," katanya.

Ia mengatakan setelah menangkap ketiga pelaku, tim gabungan langsung mendatangi sebuah rumah di Padang tempat uang curian disimpan. "Berdasarkan pemeriksaan awal dalam kasus itu diketahui motif para pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang," katanya.

Suharyono menyebutkan pasal yang disangkakan pihaknya kepada tiga tersangka adalah Pasal 365 ayat (1), (2), dan ke-2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi pun tidak akan menolerir tindakan anggota Polri yang menyimpang atau menyalahi aturan sebagaimana sikap dari Kapolri.

"Kami pastikan bahwa kepolisian juga terus berbenah secara internal. Jika ada yang bermasalah akan kami publikasikan seperti kasus saat ini," katanya.

Menurutnya langkah yang tengah diambil oleh pihaknya merupakan bukti bahwa Polri serius membersihkan serta membenahi institusi. Kini ketiga pelaku tengah menjalani proses hukum di Polda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Modus yang dipakai tiga pelaku adalah...

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement