Kamis 29 Aug 2024 18:22 WIB

Ancang-Ancang DPR Evaluasi MK Usai Batalnya RUU Pilkada

DPR menilai MK telah mengerjakan urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

Red: Andri Saubani
Suasana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang.
Foto:

Pendapat berbeda diutarakan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) merupakan koridor pas untuk demokrasi.

“Apa yang ditegakkan oleh MK, saya kira adalah koridor yang pas, kalau kita bicara soal demokrasi yang lebih sehat,” kata dia di aula Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis pekan lalu, saat menyambangi MK bersama puluhan aktivis hingga guru besar lainnya.

Menurut dia, putusan tersebut merupakan bentuk upaya MK memperbaiki kualitas demokrasi sehingga patut diapresiasi. Namun, Zainal mengaku heran putusan yang baik itu tidak diakomodasi oleh pembuat undang-undang.

“Herannya kemudian masih mencoba untuk disiasati oleh sebuah kekuatan,” katanya.