Kamis 29 Aug 2024 18:22 WIB

Ancang-Ancang DPR Evaluasi MK Usai Batalnya RUU Pilkada

DPR menilai MK telah mengerjakan urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

Red: Andri Saubani
Suasana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang.
Foto:

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya bersyukur semua pihak bisa mematuhi dan menerima Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Menurutnya, dua putusan itu merupakan wujud atau upaya untuk tetap menjaga komitmen serta muruah lembaga.

"Pada hari ini semua lembaga mengikuti putusan MK dan kita bersyukur ketika putusan MK dihormati serta dijadikan sebagai pedoman," kata Ketua MK Suhartoyo di Bogor, Senin lalu.

Suhartoyo tidak menampik beberapa waktu sebelumnya muruah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sempat menurun serta mendapat kritikan dari berbagai pihak. Ia mengatakan meskipun MK telah membuat sebuah putusan, namun tak jarang standar dari publik bisa berbeda-beda, sebab masih ditemukan adanya pihak yang tidak menerima dari hasil putusan lembaga itu.

"Tapi, yang jelas komitmen itu sejak dulu tidak pernah kendor," kata dia.