REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gara-gara terlilit utang, dua oknum polisi nekat merampok mobil pengiriman uang ATM di Padang, Sumatera Barat, Selasa (27/8/2024). Bersama satu pelaku lainnya, mereka bertiga membawa kabur Rp 2,6 miliar.
Namun tak sampai 24 jam setelah kejadian, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus perampokan dan menangkap tiga pelaku. "Pelaku ditangkap sebanyak tiga orang dengan latar belakang satu warga umum dan dua lainnya oknum anggota polisi," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers di Padang, Rabu (28/8/2024).
Saat jumpa pers, polisi menghadirkan tiga pelaku yang mengenakan pakaian tahanan biru serta penutup wajah. Mereka hanya tampak tertunduk lesu ketika dihadapkan ke awak media dalam keadaan kedua tangan diborgol.
Irjen Suharyono mengatakan, ketiga pelaku dua oknum polisi adalah NPP (29) berpangkat Briptu, MSAD (21) berpangkat Bripda serta satu pelaku lainnya HS (38 tahun). Suharyono menjelaskan terungkapnya kasus itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman.