REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Membaca surat Al-Fatihah termasuk rukun dan syarat sahnya sholat. Sehingga umat Islam, wajib membaca surat Al-Fatihah ketika sedang melaksanakan sholat.
Namun, bagaimana kalau kita sedang menjadi makmum, apakah wajib membaca surat Al-Fatihah?
Ulama ahli tafsir Alquran, Prof M Quraish Shihab menjelaskan, para ulama sepakat bahwa pada dasarnya, shalat tidak sah, kecuali dengan membaca Alquran.
"Yang dimaksud dengan bacaan Alquran di sini, menurut mayoritas ulama, adalah surat al-Fatihah berdasarkan sekian banyak sabda Nabi Muhammad SAW," kata Prof Quraish dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati halaman 31.
Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut ini:
Dituturkan dari Ubayd bin ash-Shamit bahwa Nabi SQW bersabda, “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah” (HR Enam Perawi Hadits).
Lebih lanjut, Prof Quraish menjelaskan, Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan membaca surat al-Fatihah dengan alasan bahwa, dalam satu hadits lain yang juga sahih, Nabi SAW memerintahkan membaca “apa yang mudah dibaca dari Alquran,” sehingga menurut beliau membaca tiga ayat yang sederhana, atau satu ayat yang panjang sudah memadai.
Sementara, Imam Syafii mewajibkan membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. Imam Malik juga berpendapat demikian berdasarkan riwayat yang populer. Tetapi, ada riwayat lain tentang pendapat Imam Malik, namun tidak populer, yang menyatakan bahwa membaca surat al-Fatihah cukup pada dua rakaat pertama dalam shalat-shalat yang terdiri atas empat rakaat (Dzuhur, Asar, dan Isya). Sementara itu, al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa membaca surah al-Fatihah hanya wajib dalam rakaat pertama saja.
Nah, bagaimana halnya dengan orang yang mengikuti imam dalam shalat atau bermakmum?
Dalam buku asy-Syarh al-Kabir karya Ibnu Qudamah, dikemukakan bahwa sahabat-sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan juga beberapa imam besar semisal Malik, az-Zuhri, dan masih banyak lainnya, berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surat al-Fatihah. Ibnu Sirin, bahkan mengatakan, “Aku tidak mengetahui dari Sunnah Nabi adanya kewajiban membaca (surah al-Fatihah) bagi makmum.”
"Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i dan Dawud azh-Zhahiri, yang berpendapat bahwa pada prinsipnya setiap orang yang mengerjakan shalat harus membaca surat al-Fatihah dalam setiap rakaat, sekalipun dia bermakmum," jelas Prof Quraish.
Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang Prof Quraish pahami sebagai mendukung pendapat Imam Syafi'i sangat banyak dan kuat. Apalagi, pendapat ini lebih aman, karena tidak ada seorang ulama pun melarang makmum membaca surat al-Fatihah ketika mengerjakan shalat.