Jumat 30 Aug 2024 07:06 WIB

Tertidur Saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Sholat Jumatnya Sah?

Orang yang tertidur saat mendengarkan khutbah kehilangan ganjaran pahala Jumat.

Red: A.Syalaby Ichsan
Jemaah mendengarkan khutbah saat ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di seluruh Indonesia kembali merapatkan shaf saat shalat berjamaah, karena dinilai sudah relatif aman seiring kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, hingga saat ini Masjid Raya Bandung masih tetap menerapkan jarak antar shaf. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Ada pula pertanyaan lainnya, apakah tidur apakah membatalkan wudhu'? Quraish mengatakan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab. Menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu' yaitu ketika posisi tidur memungkinkan mengeluarkan angin (kentut) tanpa pelaku menyadarinya. Seperti tidur dalam keadaan telungkup, berbaring dan bersandar. Dengan demikian maka itu membatalkan wudhu' sekaligus sholat.

Apabila tidur dalam keadaan duduk secara mantap dan tidak memungkinkan mengeluarkan angin, maka wudhunya tidak batal sehingga bisa langsung melaksanakan sholat. Hal ini juga sesuai dengan hadis, "Wudhu' tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur terlentang." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu 'Abbas).

Adapun mazhab Maliki dan Hambali tidak berdasarkan pada cara duduk untuk menilai batal tidaknya wudhu' melainkan nyeyak tidaknya tidur. Tanda tidur nyeyak seseorang yaitu apabila tidak mendengar suara atau tidak merasakan sesuatu jatuh dari yang dipegangnya atau keluarnya air liur yang meleleh dari sudut bibir.

Maka jika merasakannya, menurut dua mazhab tersebut wudhu'nya tidak batal karena tidurnya kategori ringan. Otomatis sholatnya pun sah. Namun apabil ragu apakah tidurnya nyeyak atau tidak atau batal atau tidak maka keyakinan mengalahkan keraguan.