Jumat 30 Aug 2024 20:35 WIB

Kemenag: Pesantren Bertambah 11 Ribu Sejak UU Pesantren Disahkan

Pesantren memiliki potensi besar untuk perintisan dan pengembangan industri halal.

Red: Erdy Nasrul
Suasana belajar para santi di Pesantren At-Taqwa Depok, Kamis (30/5/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana belajar para santi di Pesantren At-Taqwa Depok, Kamis (30/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa jumlah pesantren di Indonesia bertambah sebanyak sekitar 11 ribu sejak Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan.

"Ada kenaikan kira-kira ada 11 ribu kenaikan jumlah pesantren dari 2019 hingga sekarang," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Basnang, keberadaan UU Pesantren berhasil memotivasi masyarakat untuk mendirikan pesantren.

"Sampai hari ini, jumlah pesantren yang terdata di Kementerian Agama sebanyak 41.220. Lompatan yang luar biasa karena di awal-awal disahkan Undang-Undang Pesantren, jumlah pesantren hanya sekitar 29 ribu, tetapi begitu disahkan UU Pesantren, minat masyarakat untuk mendirikan pesantren luar biasa," ujar dia.