REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Peristiwa saat bulan Ramadhan merupakan keberkahan bagi seluruh umat muslim yang menjalaninya. Hal tersebut juga dialami oleh Nabi Muhammad SAW ketika melakukan pembebasan kota Makkah tepatnya di bulan Ramadhan.
“Penyebab munculnya kejadian Fathu Makkah ini dimulai dengan adanya pelanggaran dalam Perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian yang berisi bahwasanya jika ada satu pihak yang diserang, maka penyerangan tersebut harus dilakukan dengan menyeluruh,” dikutip dari buku karya Dodik Siswantoro yang berjudul Wealth Management (Manajemen Harta) Rasulullah SAW : Metode Pembelajaran dari Hal yang Belum Pernah Dibahas, Selasa (19/03/2024).
Pada pembebasan kota Makkah juga dijelaskan pada tafsir pada surat Al Fath ayat 1 yang berbunyi,
اِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِيْنًاۙ
Arab Latin : Innā fataḥnā laka fatḥam mubīnā(n).
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menganugerahkan kepadamu kemenangan yang nyata.”
Menurut tafsir tahlili Kemenag, dikisahkan bahwa pada tahun ke-8 Hijriah, orang kafir Quraisy menyerang Bani Khuza‘ah, sekutu kaum Muslim. Dalam Perjanjian Hudaibiyyah disebutkan bahwa penyerangan kepada salah satu dari sekutu kaum Muslim berarti penyerangan kepada kaum Muslim. Hal ini berarti bahwa pihak yang menyerang telah melanggar secara sepihak perjanjian yang telah dibuat. Oleh karena itu, pada tahun ke-8 Hijriah tanggal 10 Ramadhan, berangkatlah Nabi Muhammad SAW bersama 10.000 kaum Muslimin menuju Mekah.
Setelah mendengar kedatangan kaum Muslimin dalam jumlah yang demikian besar, maka orang-orang kafir Quraisy menjadi gentar dan takut, sehingga Abu Sufyan pemimpin Quraisy waktu itu, segera menemui Nabi Muhammad di luar kota Makkah. Ia menyatakan kepada Nabi Muhammad SAW bahwa ia dan seluruh kaumnya menyerahkan diri kepadanya dan ia sendiri menyatakan masuk Islam saat itu juga. Dengan pernyataan Abu Sufyan itu, maka Nabi Muhammad SAWS bersama kaum Muslim memasuki kota Makkah dengan suasana aman, damai, dan tentram tanpa pertumpahan darah.
Dengan demikian, sempurnalah kemenangan Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslim yang terjadi dua tahun setelah Perjanjian Hudaibiyyah. Sejak itu, agama Islam tersebar dengan mudah ke segala penjuru Arab. Sejak itu pula, pemerintahan Islam mulai melebarkan sayapnya ke daerah-daerah yang dikuasai oleh negara-negara besar pada waktu itu, seperti daerah-daerah kerajaan Romawi dan kerajaan Persia.