Jumat 30 Aug 2024 17:06 WIB

Kemenkes akan Perjelas Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja di RPMK  

Alat kontroversi itu hanya akan diberikan kepada siswa atau remaja yang sudah menikah

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Dompet Dhuafa menggelar Diskusi Publik bertema
Foto: Muhyiddin / Republika
Dompet Dhuafa menggelar Diskusi Publik bertema "Membangun Paradigma Kesehatan & Kesejahteraan Remaja dalam bingkai Syariah” di Philanthropy Building, Jl. Warung Jati Barat No.14, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lansia Kementerian Kesehatan( Kemenkes), dr Wira Hartiti menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontroversi bagi siswa atau remaja. Dia menegaskan, alat kontroversi itu hanya akan diberikan kepada siswa atau remaja yang sudah menikah. 

"Untuk alat kontrasepsi kami tekankan ini adalah preventif bagi remaja yang sudah menikah. Yang tidak menikah tidak kita berikan," ujar dr Wira dalam Diskusi Publik bertema "Membangun Paradigma Kesehatan & Kesejahteraan Remaja dalam bingkai Syariah Islam” di Philanthropy Building, Jl. Warung Jati Barat No.14, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024). 

Baca Juga

Sebelum memberikan alat kontrasepsi itu, menurut dia, juga akan dilakukan edukasi terlebih dahulu, sehingga remaja itu mengubah perilakunya. Dia juga berharap tidak ada lagi remaja yang melakukan pernikahan dini. 

"Jadi kepada mereka itu adalah yang pertama akan dilakukan edukasi untuk perubahan perilaku. Jadi bukan dengan memberikan alat kontrasepsi," ucap Wira.  

Dia menambahkan, pemberian alat kontrasepsi bagi remaja ini nantinya juga akan diperjelas dalam draft Rancangan Peraturan menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang disusun Kemenkes, yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024

"Jadi alat kontrasepsinya nanti di RPMK kita akan kami perjelas hanya untuk yang sudah menikah," kata Wira. 

Sementara itu, di acara yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda tidak sepakat jika hanya diperjelas di RPMK. Menurut dia, pemerintah harus tetap merivisi PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk yang terkait dengan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja. 

"Minimal revisi terhadap beberapa poin-poinnya," ujar Kiai Miftah saat ditemui usai acara. 

Dia menambahkan, beberapa MUI di daerah, seperti MUI Jawa Tengah juga medesak pemerintah agar mencabut undang-undang tersebut lantaran adanya beberapa pasal yang bertentangan dengan agama. 

"Kemudian tadi termasuk yang penyediaan kontrasepsi secara bebas kepada anak usia sekolah dan remaja itu bisa melegitimasi praktik seks bebas," ucap dia. 

"Secara ayat per ayat tidak ada yang menjelaskan (bahwa itu untuk yang sudah menikah). Itu nanti bahaya ketika diturunkan di dalam peraturan Menteri Kesehatan," kata Kiai Miftah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement