REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lansia Kementerian Kesehatan( Kemenkes), dr Wira Hartiti menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontroversi bagi siswa atau remaja. Dia menegaskan, alat kontroversi itu hanya akan diberikan kepada siswa atau remaja yang sudah menikah.
"Untuk alat kontrasepsi kami tekankan ini adalah preventif bagi remaja yang sudah menikah. Yang tidak menikah tidak kita berikan," ujar dr Wira dalam Diskusi Publik bertema "Membangun Paradigma Kesehatan & Kesejahteraan Remaja dalam bingkai Syariah Islam” di Philanthropy Building, Jl. Warung Jati Barat No.14, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Sebelum memberikan alat kontrasepsi itu, menurut dia, juga akan dilakukan edukasi terlebih dahulu, sehingga remaja itu mengubah perilakunya. Dia juga berharap tidak ada lagi remaja yang melakukan pernikahan dini.
"Jadi kepada mereka itu adalah yang pertama akan dilakukan edukasi untuk perubahan perilaku. Jadi bukan dengan memberikan alat kontrasepsi," ucap Wira.