Jumat 30 Aug 2024 19:24 WIB

Praktik Dekan FK Undip di RS Kariadi Ditangguhkan, Ada Apa?

Yan mengonfirmasi telah menerima surat penangguhan praktiknya di RSUP Dr.Kariadi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana kos dr. Auli Risma Lestari (ARL) di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (15/8/2024). ARL adalah mahasiswi  Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro yang melakukan bunuh diri ketika melaksanakan PPDS di RSUP Dr.Kariadi Semarang.
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Suasana kos dr. Auli Risma Lestari (ARL) di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (15/8/2024). ARL adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro yang melakukan bunuh diri ketika melaksanakan PPDS di RSUP Dr.Kariadi Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi menangguhkan aktivitas klinis atau praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko. Yan, yang merupakan ahli bedah onkologi, memang berpraktik di RS tersebut. 

Republika memperoleh sebuah foto yang menunjukkan selembar surat yang diterbitkan RSUP Dr.Kariadi pada 28 Agustus 2024. Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr.Kariadi, Agus Akhmadi, dan ditujukan kepada Yan Wisnu Prajoko. 

 

Surat itu memiliki nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 dengan hal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis.

 

"Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," demikian isi surat tersebut. 

 

Berdasarkan informasi dari aplikasi RSUP Dr.Kariadi, yakni Kariadi Mobile, Yan Wisnu Prajoko merupakan ahli bedah onkologi yang berpraktik di Klinik Bedah Onkologi RSUP Dr.Kariadi. Republika sudah menghubungi Yan untuk meminta konfirmasi tentang surat tersebut. 

 

Yan mengonfirmasi telah menerima surat penangguhan praktiknya di RSUP Dr Kariadi. "Surat tersebut baru saya terima siang ini. Sedang kami bahas & pelajari. Terima kasih," tulis Yan lewat pesan singkat kepada Republika, Jumat (30/8/2024).

 

Republika kemudian menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi untuk meminta konfirmasi terkait surat penangguhan praktik Yan. "Mungkin langsung ke humas (RS) Kariadi ya," kata Siti lewat pesan singkat. 

 

Republika sudah menghubungi humas RSUP Dr.Kariadi untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait surat penangguhan praktik Yan. Namun hingga berita ini ditulis, RSUP Dr.Kariadi belum memberikan tanggapan. 

 

Undip diketahui tengah disorot setelah mahasiswinya yang sedang melaksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia di RSUP Dr. Kariadi, yakni Aulia Risma Lestari (ARL), ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. ARL diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya. 

 

Undip telah membantah kematian ARL terkait dengan perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Menurut Undip, ARL meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Namun Undip enggan mengungkap apa penyakit tersebut. 

 

Saat ini Kemenkes, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kepolisian, masih menyelidiki kasus kematian ARL. Kematian ARL telah menyita perhatian nasional. Terlebih Kemenkes sudah mengakui bahwa budaya atau praktik perundungan memang kerap terjadi dalam pendidikan kedokteran, khususnya spesialis. 

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement