REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Jaksa Swedia mengatakan pada hari Rabu (28/8/2024) bahwa mereka berencana untuk mengadili dua orang yang membakar salinan Alquran dalam serangkaian insiden tahun lalu yang memicu kemarahan di dunia Muslim dan meningkatkan kekhawatiran akan serangan oleh para jihadis, demikian dilaporkan Reuters.
Kedua orang tersebut melakukan “pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional” dalam empat kesempatan terpisah saat membakar kitab suci Islam di luar masjid dan di tempat-tempat umum lainnya, jelas Otoritas Kejaksaan Swedia.
Dinas keamanan dalam negeri Swedia meningkatkan tingkat kewaspadaan terorisme sebagai akibat dari pembakaran tersebut, sementara negara tetangganya, Denmark, yang juga mengalami serentetan pembakaran Alquran, memperketat peraturannya untuk melarang praktik tersebut.
“Kedua orang itu dituntut karena telah membuat pernyataan dan memperlakukan Alquran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka,” kata Jaksa Senior Anna Hankkio.