Sabtu 31 Aug 2024 11:39 WIB

RS Kariadi Konfirmasi Tangguhkan Praktik Dekan FK Undip

Undip telah membantah kematian ARL terkait dengan perundungan dalam pelaksanaan PPDS.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Erik Purnama Putra
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Republika.co.id
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi mengonfirmasi, mereka telah menangguhkan sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), Yan Wisnu Prajoko di RS tersebut. Penangguhan dilakukan agar tak terjadi konflik kepentingan.

Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyelidiki kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Undip yang melakukan PPDS Anestesia di RSUP Dr Kariadi. Staf Humas RSUP Dr Kariadi, Aditya Kandu Warendra, mengungkapkan, saat ini tim Kemenkes, termasuk Kemendikbudristek masih menyelidiki kasus kematian ARL.

"Untuk menghindari konflik kepentingan, di mana beliau (Yan) juga menjabat sebagai dekan FK Undip, jadi untuk status DPJP (dokter penanggung jawab)-nya di RSDK (RS Dr Kariadi) sementara dinonaktifkan sampai ada kejelasan dan penjawaban atas kasus tersebut," kata Aditya kepada Republika.co.id di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (31/8/2024).

Sebelumnya, Republika.co.id memperoleh sebuah foto yang menunjukkan selembar surat yang diterbitkan RSUP Dr Kariadi pada 28 Agustus 2024. Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi yang ditujukan kepada Yan Wisnu Prajoko.

Surat itu memiliki nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 dengan hal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis. Merujuk aplikasi Kariadi Mobile, Yan Wisnu Prajoko merupakan ahli bedah onkologi yang berpraktik di Klinik Bedah Onkologi RSUP Dr Kariadi. 

"Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," demikian isi surat tersebut.

Republika.co.id sudah menghubungi Yan untuk meminta konfirmasi tentang surat tersebut. Yan mengakui, telah menerima surat penangguhan praktiknya di RSUP Dr.Kariadi. "Surat tersebut baru saya terima siang ini. Sedang kami bahas & pelajari. Terima kasih," ucap Yan kepada Republika.co.id, Jumat (30/8/2024).

Karena RSUP Dr Kariadi merupakan RS vertikal di bawah naungan Kemenkes, Republika.co.id menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi untuk meminta konfirmasi terkait surat penangguhan praktik Yan. "Mungkin langsung ke humas (RS) Kariadi ya," kata Siti.

Undip sedang disorot setelah mahasiswi PPDS Anestesia di RSUP Dr Kariadi, yakni Aulia Risma Lestari, ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. ARL diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Undip telah membantah kematian ARL terkait dengan perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Menurut Undip, ARL meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Namun Undip enggan mengungkap apa penyakit tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement