Sabtu 31 Aug 2024 11:55 WIB

Pendaftaran Dico Ditolak KPU Kendal, Begini Kata Pakar Tata Negara

PKB mengeluarkan rekomendasi untuk Dyah Kartika-Benny dan Dico-KH Ali.

Bupati Kendal Dico Ganinduto yang maju sebagai cagub ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Kendal.
Foto: Republika.co.id
Bupati Kendal Dico Ganinduto yang maju sebagai cagub ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Kendal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik (parpol) atau gabungan parpol memiliki norma dan kewenangan tersendiri dalam mengusung calon kepala daerah. Karena itu, tidak ada larangan bagi parpol untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU pada Pilkada Serentak 2024.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT), Yahya Ahmad Zein menyoroti KPU Kabupaten Kendal yang mengembalikan berkas pencalonan Dico Ganinduto. KPU mengembalikan berkas Dico yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lantaran partai tersebut sebelumnya sudah memberikan rekomendasi pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.

Baca Juga

"Sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi KPU seharusnya menerima namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol. Dan yang diatur dalam dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 itu kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, nah baru ada sanksi di situ," kata Yahya di Jakarta dikutip Sabtu (31/8/2024).

Dia menilai, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, setiap parpol atau gabungan parpol boleh mencalonkan satu pasangan. Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, Yahya menganggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengurus parpol.

Menurut Yahya, kericuhan tersebut terjadi, sebenarnya karena tidak ada norma larangan. Sehingga sebelum ditetapkan pasangan peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024, kata dia, KPU berhak menerima pendaftaran calon yang membawa B1 KWK PKB.

"Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," ujar Yahya.

Pendaftaran pasangan Dico Ganinduto-KH Ali Nurudin alias Ustadz Ali mendapat sorotan luas. Pasalnya, KPU Kabupaten Kendal menolak surat rekomendasi PKB yang dibawa pasangan tersebut. "Alhamdulillah pada (pendaftaran) malam hari ini kita masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB. Ini mengantarkan berkas untuk mendukung pasangan Pak Dico dan Ustadz Ali," kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun pada Kamis (29/8/2024).

“Ini tugas PKB Kendal karena di Pileg kemarin jadi partai pemenang. Dan pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal," kata Makmun.

Pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi mendaftar ke KPU Kendal pada Kamis pagi WIB. Namun, kemudian DPP mencabut dukungan itu untuk diberikan kepada pasangan Dico-Ali Nurudin.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, penolakan pendaftaran menjelang penutupan itu berdasarkan keputusan pleno seluruh anggota KPU Kendal. "Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali," kata Khasanudin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement