REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sejumlah asosiasi industri dan pedagang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman menilai aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. "Padahal, gula merupakan kebutuhan penting bagi tubuh manusia, terutama selama masa pertumbuhan sehingga, konsumen perlu memiliki kesadaran untuk mengontrol asupannya," ujar Adhi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Adhi menyatakan gula bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, dan lainnya. Adhi mencatat industri makanan dan minuman pun telah berupaya melakukan reformulasi dengan mengurangi kadar gula dalam produk mereka.
"Meskipun kami sudah mengurangi kadar gula dalam produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di rumah, terutama pada minuman tanpa gula yang kami jual," ucap Adhi.