Sabtu 31 Aug 2024 19:57 WIB

GAPPMI Kritik PP Kesehatan: Seakan-akan Gula Barang Haram

Industri makanan dan minuman mengklaim telah berupaya mengurangi kadar gula.

Rep: M Nursyamsi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas merapikan minuman bergula dalam kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Presiden Joko Widodo telah menetapkan pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp1,84 triliun, dan cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp4,38 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas merapikan minuman bergula dalam kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Presiden Joko Widodo telah menetapkan pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp1,84 triliun, dan cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp4,38 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sejumlah asosiasi industri dan pedagang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman menilai aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. "Padahal, gula merupakan kebutuhan penting bagi tubuh manusia, terutama selama masa pertumbuhan sehingga, konsumen perlu memiliki kesadaran untuk mengontrol asupannya," ujar Adhi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga

Adhi menyatakan gula bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, dan lainnya. Adhi mencatat industri makanan dan minuman pun telah berupaya melakukan reformulasi dengan mengurangi kadar gula dalam produk mereka.

"Meskipun kami sudah mengurangi kadar gula dalam produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di rumah, terutama pada minuman tanpa gula yang kami jual," ucap Adhi.