REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, masih ditemui adanya sejumlah perusahaan atau instansi yang memberlakukan aturan melarang penggunaan jilbab bagi pegawai atapun anggotanya. Padahal, kebebasan melaksanakan ajaran agama dilindungi oleh hukum positif atau undang-undang.
Jika ada hal seperti ini, Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, mengatakan pelarangan jilbab di ranah pekerjaan merupakan hal yang keliru. Sebab, konteksnya dinilai tidak bertentangan dalam prinsip hukum.
"Kalau dilihat dari ranah umum, seperti dalam ranah pekerjaan, tentunya pelarangan jilbab ini keliru. Karena hukum di negara kita tidak begitu, kita kan negara Pancasila," kata Hibnu saat dihubungi Republika pada 21 Februari 2024 lalu.
Menurut Hibnu, masyarakat Indonesia harus melihat dan memahami bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila. Sehingga keragaman terkait dengan agama harus diterima sesuai dengan konteksnya masing-masing.