REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --Kementerian Kesehatan menemukan adanya dugaan "pemerasan" atau permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 – Rp 40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/9/2024).
Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.
Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi UNDIP berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, kata dia, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.
Di luar kasusnya yang masih ditangani oleh Kemenkes dan juga kepolisian, Islam melarang soal aksi pemalakan. Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada 2014 menjelaskan bahwa bentuk pengambilan harta orang lain dengan jalan haram, antara lain lewat tindakan kriminal seperti pencurian, pemerasan, perampokan, penjambretan dan penjarahan. Oleh karenanya harta hasil pemerasan termasuk harga yang haram untuk dimakan dengan dasar Alquran surat Al Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Alquran surat Al Baqarah ayat 188)
Selain itu Alquran surat An Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Alquran surat An Nisa ayat 29).
“Harta yang didapat dengan cara haram tidak akan bisa menjadi halal, bersih, atau suci dengan diinfakkan, disedekahkan, atau didonasikan kepada orang-orang kafir. Islam tidak mengenal istilah money laundering. Yang wajib dilakukan atas harta haram itu adalah dikembalikan kepada yang berhak..selama yang memiliki tidak meridhainya, urusannya akan terus berlanjut sampai ke akhirat,” (tulis ustaz Ahmad Sarwat, dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan halaman 191).
Perampasan dan penodongan adalah salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan jalan haram. Dijelaskan ustadz Sarwat bahwa perampasan dan penodongan berbeda dengan pencurian. Perampasan atau penodongan adalah mengambil secara paksa dengan sepengetahuan pemilik harta, sedangkan pencurian dilakukan tanpa sepengetahuan yang punya. Orang yang merampas harta orang lain dengan terang-terangan, bahkan dengan menggunakan kekerasan disebut hirabah. Apa hukuman bagi pelaku pemerasan?
“Hukumannya cukup keras, yaitu dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Ketentuan ini telah ditegaskan Allah SWT dalam Alquran,” tulisnya.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, (Alquran surat Al Maidah ayat 33).
Klarifikasi Undip
Sebelumnya, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membantah kematian AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran, diduga bunuh diri karena dipicu masalah perundungan. Meski demikian, pihak Undip tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai masalah kesehatan yang dialami korban.
Berdasarkan hasil investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," kata Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang Utami Setyowati saat menyampaikan tanggapan tertulis Rektor Undip di Semarang, Kamis (15/8/2024).
Menurut dia, almarhumah merupakan mahasiswi yang berdedikasi terhadap pekerjaannya. Namun, lanjut dia, almarhumah disebut memiliki permasalahan kesehatan yang memengaruhi proses belajar yang sedang ditempuhnya.