Ahad 01 Sep 2024 19:08 WIB

Langgar Izin Tinggal, Dokter Bedah Plastik Asal Korea Selatan Dideportasi

Imigrasi Jakarta Barat intensifkan patroli terhadap WNA

Rep: Rizky Suryandika / Red: Nashih Nashrullah
Imigrasi Jakbar deportasi dokter bedah asal Korea Selatan
Foto: Dok Istimewa
Imigrasi Jakbar deportasi dokter bedah asal Korea Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Korea Selatan berinisial CJ dan LHW, pada saat diamankan CJ dan LHW sedang memberikan konsultasi terkait tindakan bedah plastik disalah satu kedai kopi dibilangan kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga

CJ merupakan Dokter bedah pelastik asal Korea selatan, sedangkan LHW adalah asisten dari CJ. Keduanya masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Kedua WN Korea Selatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua WN Korea Selatan tersebut mengenakan tarif kepada klien sebesar Rp 250.000 per konsultasi.