REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Korea Selatan berinisial CJ dan LHW, pada saat diamankan CJ dan LHW sedang memberikan konsultasi terkait tindakan bedah plastik disalah satu kedai kopi dibilangan kembangan, Jakarta Barat.
CJ merupakan Dokter bedah pelastik asal Korea selatan, sedangkan LHW adalah asisten dari CJ. Keduanya masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Kedua WN Korea Selatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua WN Korea Selatan tersebut mengenakan tarif kepada klien sebesar Rp 250.000 per konsultasi.