Senin 02 Sep 2024 06:47 WIB

Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU Kendal, Begini Saran Pengamat

Dukungan PKB kepada Dico dilakukan karena memiliki peluang kuat untuk menang.

Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Foto: Republika.co.id
Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik (parpol) memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah. Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, pencabutan dukungan bisa dilakukan oleh parpol ketika masih dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia pun menyoroti kasus pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang mendapat rekomendasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Kendal. Hal itu lantaran penyelenggara pemilu sebelumnya sudah menerima pendaftaran pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.

Baca Juga

"Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan?" kata Ujang kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (2/9/2024).

Menurut Ujang, pencabutan dukungan oleh parpol sudah umum terjadi, termasuk pada Pilkada Serentak 2024. "Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah masih bisa digoyang, masih bisa cabut apa namanya dukungannya tersebut, karena memang batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00," kata Ujang.