Senin 02 Sep 2024 02:18 WIB

Komisi IX DPR Soroti Rumah Sakit Larang Dokter Pakai Jilbab

Menjalankan keyakinan beragama di tempat kerja seperti berjilbab adalah termasuk HAM.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.
Foto: Republika.co.id
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti isu pelarangan penggunaan jilbab seorang dokter saat bekerja di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan, tidak lagi relevan diterapkan. Pasalnya, undang-undang (UU) menjamin pekerja untuk tetap melaksanakan kewajiban agamanya di tempat kerja.

Kurniasih menegaskan, menggunakan jilbab di tempat kerja adalah penggunaan hak kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945, UU HAM, Konvensi ILO Nomor 111, dan UU Keternagakerjaan. Dia pun meminta kepada seluruh rumah sakit, klinik dan fasilitas layanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.

Baca Juga

"Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," kata Kurniasih kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (1/9/2024) malam WIB.

Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kurniasih meminta agar menjamin perlindungan kepada semua pekerja dalam menjalankan ajaran agama di tempat bekerja. Hal itu berlaku di mana pun dan juga bidang kerja apa pun.

Kurniasih menegaskan, kasus pelarangan jilbab bagi karyawan di suatu instansi sudah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM karena dilarang menggunakan jilbab saat bekerja. Ada juga kasus pelarangan jilbab di sebuah maskapai bagi pekerjanya. Kini, hal itu malah terjadi fasilitas pelayanan kesehatan.

"Rumah sakit dan fasyankes bisa belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak relevan melarang karyawan berjilbab di tempat kerja. Justru rumah sakit dan fasyankes bisa memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua karyawannya untuk bisa menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesehatan juga kami minta mengawal ini," ucap politikus PKS tersebut.

Sebelumnya, dokter Diani Kartini membuat pengakuan dilarang mengenakan jilbab di RS Medistra, yang menjadi tempatnya bekerja. Dokter spesialis bedah onkologi tersebut mempertanyakan kebijakan manajemen RS yang menanyakan kesanggupannya untuk melepas hijab bagi calon dokter umum saat proses wawancara di RS Medistra.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement