Senin 02 Sep 2024 02:18 WIB

Komisi IX DPR Soroti Rumah Sakit Larang Dokter Pakai Jilbab

Menjalankan keyakinan beragama di tempat kerja seperti berjilbab adalah termasuk HAM.

Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.
Foto: Republika.co.id
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti isu pelarangan penggunaan jilbab seorang dokter saat bekerja di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan, tidak lagi relevan diterapkan. Pasalnya, undang-undang (UU) menjamin pekerja untuk tetap melaksanakan kewajiban agamanya di tempat kerja.

Kurniasih menegaskan, menggunakan jilbab di tempat kerja adalah penggunaan hak kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945, UU HAM, Konvensi ILO Nomor 111, dan UU Keternagakerjaan. Dia pun meminta kepada seluruh rumah sakit, klinik dan fasilitas layanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.

Baca Juga

"Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," kata Kurniasih kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (1/9/2024) malam WIB.

Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kurniasih meminta agar menjamin perlindungan kepada semua pekerja dalam menjalankan ajaran agama di tempat bekerja. Hal itu berlaku di mana pun dan juga bidang kerja apa pun.