REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menegaskan penghentian praktik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dr Yan Wisnu, di RS Kariadi bersifat sementara. Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses investigasi kasus kematian dr Aulia Risma Lestari oleh Kemenkes dan Kepolisian, serta mencegah potensi konflik kepentingan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini hanya penghentian klinis, bukan penghentian dari jabatan lainnya. "Ini merupakan penghentian sementara aktivitas klinis dr Yan di RS Kariadi. Hanya penghentian aktivitas klinis, bukan penghentian dari jabatan lainnya karena itu bukan merupakan wewenang RS Kariadi," kata Nadia saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (1/9/2024).
Menurut Nadia, jika proses investigasi ini telah selesai, RS Kariadi akan mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan di rumah sakit tersebut. Sebelumnya, Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, mengkritisi keputusan penghentian sementara dr Yan di RS Kariadi Semarang. Ia menganggap keputusan penghentian sementara itu sebagai sanksi kedua dari Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi.
"Di sini, kita segera teringat kasus Dekan Fakultas Unair yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis terhadap kebijakan pemerintah," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada 12 Agustus 2024. Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip tersebut diduga bunuh diri karena merasa tidak tahan dengan aksi perundungan dari para seniornya.