Senin 02 Sep 2024 10:07 WIB

MUI: Larang Dokter Berjilbab, RS Medistra tak Etis, Sakiti Hati Umat Islam dan Langgar HAM

Jika pelarangan jilbab benar, RS Medistra sudah melanggar HAM dan konstitusi.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas menilai kabar tentang perekrutan calon dokter dan tenaga medis untuk membuka jilbab yang dilakukan manajemen RS Medistra Jakarta Selatan, sangat tidak etis. Menurut Buya Anwar Abbas, hal tersebut sangat menyakiti hati umat Islam.

"Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat islam," kata Buya Anwar Abbas dalam pesannya kepada Republika.co.id, Senin (2/9/2024).

Baca Juga

Kabar permintaan untuk membuka jilbab jika diterima bekerja di RS Medistra tersebut menurut Buya Anwar Abbas juga sangat tidak sesuai dengan pasa 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi:  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut," kata Buya Anwar Abbas.

MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan agar turun dengan segera melakukan investigasi di kasus yang meresahkan tersebut. Karena, kata Buya Anwar Abbas, jika benar pelarangan jilbab tersebut benar terjadi, maka berarti RS Medistra telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi. "Serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan," ucap dia.

Dugaan pembatasan jilbab di RS Medistra terungkap dari surat seorang dokter...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement