Senin 02 Sep 2024 11:38 WIB

Dua ASN di Majalengka Dipecat: Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja Setahun

ASN dari Dinas Kesehatan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pemkab Majalengka resmi memberhentikan dua orang ASN yang melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai, Senin (2/9/2024).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka
Pemkab Majalengka resmi memberhentikan dua orang ASN yang melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai, Senin (2/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Pemkab Majalengka resmi memberhentikan dua orang aparatur sipil negara (ASN) akibat melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai. Salah satu ASN yang dipecat itu bekerja di Dinas Kesehatan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun.

Sedangkan satu ASN lainnya adalah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang bersangkutan diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga

Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi menjelaskan, keputusan itu diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten. ‘’Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN mengenai sistem reward dan punishment. Dua ASN diberhentikan karena tidak masuk kerja, tidak disiplin dan satu laginya terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,’’ ujar Dedi, saat apel di lapangan Setda Majalengka, Senin (2/9/2024).

ASN dari Dinas Kesehatan yang berinisial AM itu terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun.

Menurut Dedi, ketidakhadiran ASN yang berkepanjangan itu tidak hanya mengganggu pelayanan publik. Namun juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Setelah melalui proses pemeriksaan khusus dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, surat pemberhentian untuk AM akhirnya ditandatangani oleh Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Sementara itu, kasus yang lebih berat melibatkan seorang guru PPPK berinisial MEP. Tindakannya dinilai telah mencoreng citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan. ‘’Saya sudah menandatangani surat pemberhentian mereka. Saat ini, kami tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses ini diperkirakan akan selesai dalam minggu ini,’’ kata Dedi.

Dedi pun memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Majalengka agar senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan adanya  pemberhentian itu, maka seluruh ASN di Majalengka bisa memetik pelajaran yang berharga agar mereka selalu disiplin dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, penerapan sanksi tegas itu adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya ‘virus’ atau ‘bakteri’ pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab Majalengka. ‘’Kami tidak ingin ada ASN yang bekerja dengan baik, jadi terpengaruh oleh tindakan rekan-rekannya yang melanggar aturan. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, dan sistem reward dan punishment ini akan terus kami terapkan,’’ paparnya.

Dedi meminta, seluruh ASN untuk tetap memprioritaskan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pasalnya, hal tersebut bisa mendorong kemajuan bagi Kabupaten Majalengka kedepannya. ‘’Kerja yang baik, ikuti aturan, dan mari kita bersama-sama mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat,’’ kata Dedi. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement