Senin 02 Sep 2024 11:38 WIB

Dua ASN di Majalengka Dipecat: Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja Setahun

ASN dari Dinas Kesehatan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pemkab Majalengka resmi memberhentikan dua orang ASN yang melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai, Senin (2/9/2024).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka
Pemkab Majalengka resmi memberhentikan dua orang ASN yang melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai, Senin (2/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Pemkab Majalengka resmi memberhentikan dua orang aparatur sipil negara (ASN) akibat melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai. Salah satu ASN yang dipecat itu bekerja di Dinas Kesehatan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun.

Sedangkan satu ASN lainnya adalah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang bersangkutan diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga

Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi menjelaskan, keputusan itu diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten. ‘’Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN mengenai sistem reward dan punishment. Dua ASN diberhentikan karena tidak masuk kerja, tidak disiplin dan satu laginya terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,’’ ujar Dedi, saat apel di lapangan Setda Majalengka, Senin (2/9/2024).

ASN dari Dinas Kesehatan yang berinisial AM itu terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun.