Senin 02 Sep 2024 11:47 WIB

Dekan FK Undip Jawab Pemberhentian Praktiknya di RS Kariadi, Begini Penjelasannya

Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari tempat praktiknya di RS Kariadi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, memberikan keterangan kepada media di FK Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).
Foto: Kamran Dikarma
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, memberikan keterangan kepada media di FK Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, akhirnya buka suara soal penangguhan praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang. Pemberhentian sementara tersebut merupakan buntut kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia FK Undip di RSUP Dr Kariadi.

"Terkait dengan pemberhentian saya, proseduralnya mungkin ditanyakan kepada RSUP Dr Kariadi," kata Yan ketika ditemui awak media seusai menghadiri apel di stadion mini FK Kedokteran Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).

Baca Juga

Yan mengungkapkan, dia telah berpraktik di RSUP Dr Kariadi selama 16 tahun. Yan merupakan dokter bedah kanker. "Tiap minggu saya merawat 300 pasien lebih kurang. Khusus terutama pasien kanker stadium lanjut," ucapnya.

Selain berpraktik, Yan juga merupakan pengampu pendidikan kedokteran di RSUP Dr Kariadi. "Saya dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter sub-spesialis," ujarnya.