Senin 02 Sep 2024 12:42 WIB

KPU Majalengka Masih Teliti Administrasi Berkas Pendaftaran Paslon Pilkada

Proses penelitian berkas itu dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan ini

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
KPU Kabupaten Majalengka masih teliti administrasi berkas
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka
KPU Kabupaten Majalengka masih teliti administrasi berkas

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--KPU Kabupaten Majalengka terus mengebut penelitian administrasi berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Majalengka 2024. Ada dua paslon yang sebelumnya telah resmi mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2024 Majalengka. Yakni, pasangan Karna Sobahi - Koko Suyoko dan pasangan Eman Suherman - Dena M Ramdhan

Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, menjelaskan, tahapan penelitian administrasi itu telah dimulai sejak pendaftaran kedua paslon tersebut ke KPU Kabupaten Majalengka. ‘’Kami langsung meneliti berkas administrasinya setelah paslon mendaftar,’’ ujar Andhi, Senin (2/9/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan, proses penelitian berkas itu dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan ini. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada partai politik (parpol) pengusung untuk diperbaiki, jika ternyata ada dokumen yang harus diperbaiki.

Nantinya, KPU Kabupaten Majalengka akan membuka tahapan perbaikan berkas pendaftaran paslon Pilkada Majalengka 2024. ‘’Saat pendaftaran paslon kemarin, prinsipnya berkas persyaratannya lengkap dulu,’’ katanya.

Andhi mengatakan, tahapan perbaikan berkas pendaftaran itu akan berlangsung hingga menjelang masa penetapan paslon Pilkada Majalengka 2024 pada 22 September 2024.

 Untuk itu, pihaknya akan mengebut penelitian administasi berkas pendaftaran paslon. Apalagi, terdapat tahapan meminta saran dan masukan masyarakat sebelum masa penetapan paslon. ‘’Jadi, prosesnya berlangsung secara kontinyu,’’ kata Andhi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement