REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel. Yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah yang mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Dia mengatakan untuk mengklarifikasi isu yang tersebar di berbagai media dan juga sosial media terkait pernyataan haram terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel.
“Semua itu adalah hoaks,” ujarnya beberapa waktu lalu.