Senin 02 Sep 2024 13:52 WIB

Fatwa MUI Sama Sekali tak Sebut Nama-Nama Produk Terafiliasi Israel

Yang diharamkan MUI adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab.

Red: Friska Yolandha
Sejumlah orang mengikuti aksi damai bermilyar dukungan untuk Gaza dan Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Ahad (9/6/2024) . Aksi tersebut menuntut agar Israel menghentikan tindakan agresi militer ke Palestina dan mengutuk keras tindakan brutal Israel yang menyerang warga sipil termasuk anak-anak. Dalam aksi itu juga menyerukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang mengikuti aksi damai bermilyar dukungan untuk Gaza dan Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Ahad (9/6/2024) . Aksi tersebut menuntut agar Israel menghentikan tindakan agresi militer ke Palestina dan mengutuk keras tindakan brutal Israel yang menyerang warga sipil termasuk anak-anak. Dalam aksi itu juga menyerukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel. Yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah yang mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Dia mengatakan untuk mengklarifikasi isu yang tersebar di berbagai media dan juga sosial media terkait pernyataan haram terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel.

“Semua itu adalah hoaks,” ujarnya beberapa waktu lalu.