REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel. Yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah yang mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Dia mengatakan untuk mengklarifikasi isu yang tersebar di berbagai media dan juga sosial media terkait pernyataan haram terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel.
“Semua itu adalah hoaks,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal. “Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. “MUI tidak pernah sama sekali menyebutkan nama-nama produk yang terafiliasi Israel dalam fatwa yang telah dikeluarkan. MUI hanya menyebutkan dalam fatwanya mengharamkan semua produk-produk yang terafiliasi Israel,” ujarnya beberpa waktu lalu.
Dia menegaskan bahwa yang berhak mengeluarkan nama-nama produk terafiliasi Israel itu adalah pemerintah bukan MUI. “Produk-produk apa, perusahaan-perusahaan apa itu, kan bukan pekerjaannya MUI, tapi kerjanya pemerintah. Hal itu untuk menghindari bola liar terkait nama-namanya di masyarakat,” tukasnya.
Kemenkominfo juga menyatakan bahwa rilis daftar produk yang diharamkan berdasarkan fatwa MUI itu adalah hoaks. “Isu yang beredar dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook berisi daftar sejumlah produk yang difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena terafiliasi dengan Israel adalah hoaks,” sebut Kemenkominfo melalui situs resminya.
Terbaru, MUI juga mengeluarkan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dalam fatwa ini, MUI juga sama sekali tidak menyebut-nyebut nama-nama produk. Fatwa itu hanya menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung sebagai substitusi atau menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel.
Fatwa MUI ini menjadi putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 lalu.
MUI melalui keterangan tertulisnya menyebutkan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung, di antaranya yaitu.
- Perusahaan dimiliki sepenuhnya atau mayoritas saham oleh perusahaan atau individu Indonesia.
- Bahan baku berasal dari dalam negeri.
- Melibatkan perusahaan dalam negeri dalam rantai pasok.
- Mengandalkan inovasi dan teknologi dalam negeri.
- Punya kebijakan ramah lingkungan.
- Memberi dukungan terhadap komunitas dalam negeri.
- Punya standar kualitas dan keamanan tinggi yang ditunjukkan melalui sertifikasi dari badan pengawas nasional.
- Memberdayakan tenaga kerja dalam negeri.
- Menjalankan bisnis secara akuntabel dan beretika.
- Mendorong keberagaman dan inklusivitas dalam praktik bisnis.
Wasekjen MUI, Arif Fahrudin mengatakan, masyarakat sebaiknya jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.