REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Harian Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Soleh Sofyan merespons munculnya larangab penggunaan jilbab di Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta Selatan. Larangan jilbab untuk perawat dan dokter umum di RS tersebut terungkap setelah adanya protes dari dokter Diani Kartini yang beredar di lini masa.
Kiai Soleh Sofyan mengatakan, larangan jilbab terhadap perawat dan dokter tersebut jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, di mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
"Maka, perusahaan atau rumah sakit apapun seharusnya memperlakukan pekerjanya sesuai dengan aturan negara," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/9/2024).
Dia menegaskan bahwa aturan Agama tidak boleh dikalahkan oleh aturan manusia, kecuali ada udzur syar'i yang memperbolehan untuk mengambil rukhsoh (kemudahan), seperti membuka aurat untuk tujuan operasi.