Senin 02 Sep 2024 14:54 WIB

Soal Larangan Jilbab, Dirjen HAM akan Kirim Tim ke RS Medistra

Larangan jilbab di RS Medistra bertentangan dengan nilai HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
 Larangan jilbab di RS Medistra bertentangan dengan nilai HAM. Foto:  Dirjen HAM Dhahana Putra
Foto: Dok Republika
Larangan jilbab di RS Medistra bertentangan dengan nilai HAM. Foto: Dirjen HAM Dhahana Putra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra prihatin atas dugaan pelarangan penggunaan jilbab di RS Medistra. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Dhahana menyebut kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. 

Baca Juga

"Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilai-nilai dasar yang kita junjung tinggi sebagai bangsa yang beradab," kata Dhahana dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Dhahana menerangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM jelas mengatur setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan negara harus melindungi HAM terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab.