Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Perkuat Ekosistem Logistik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Perusa

Senin 02 Sep 2024 16:59 WIB

Red: Friska Yolandha

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Container Sukses Logistik pada Selasa (27/8/2024).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Container Sukses Logistik pada Selasa (27/8/2024).

Foto: Dok Republika
Fasilitas PLB akan memberikan kemudahan kepabeanan untuk dorong pertumbuhan industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Container Sukses Logistik pada Selasa (27/8/2024).

"Fasilitas PLB ini akan memberikan kemudahan kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Fasilitas yang telah diberikan ditunjukkan untuk mengoptimalkan produksi dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara. Selain itu, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah merupakan sebuah upaya untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi. 

Baca Juga

Di kesempatan yang sama, juga terlaksana penandatanganan pakta integritas terkait pengendalian gratifikasi, untuk menegaskan komitmen PT Container Sukses Logistik dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab.

PT Container Sukses Logistik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan logistik dan jasa pengusaha transportasi yang memberikan layanan customs clearence, trucking, dan pergudangan PLB.

Diketahui, PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 

PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler