Senin 02 Sep 2024 16:55 WIB

DPRD DKI: Pelarangan Jilbab di RS Medistra Langgar HAM dan Etika

DPRD minta Dinkes melakukan investigasi dalam kasus pelarangan jilbab di RS Medistra.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani.
Foto: dok. Humas PKS DKI
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani naik pitam mendengar kabar dugaan kesediaan melepas hijab untuk calon dokter dan perawat apabila diterima kerja di RS Medistra. Dia menyebut aturan itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, Achmad Yani meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan investigasi terkait informasi itu. Menurut dia, pelarangan berhijab tak hanya melanggar HAM, melainkan juga merupakan bentuk pelanggaran etika oleh manajemen RS Medistra.

"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani melalui keterangannya, Ahad (1/9/2024).

Menurut politikus PKS ini. aturan kerelaan melepas hijab sudah tak lagi relevan di era modern. Sebab, aturan itu berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.