Senin 02 Sep 2024 17:12 WIB

Polres Indramayu Buru Dua DPO Penjambret Lansia

Penjambretan terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Jambret lansia akibat kecanduan judi slot, pria di Indramayu ditangkap polisi.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Jambret lansia akibat kecanduan judi slot, pria di Indramayu ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polisi memburu dua orang buronan dalam kasus penjambretan dengan korban seorang lansia asal Desa/Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang pelaku dalam kasus tersebut.

‘’Pelaku ada tiga orang, satu orang berhasil kami tangkap, dua masih kami buru,’’  ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo, Senin (2/9/2024).

Baca Juga

Sunaryo mengatakan, kedua buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah T, warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang berperan melakukan penjambretan. Selain itu, H asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang merupakan penadah emas hasil curian. ‘’Keduanya DPO dan tengah dilakukan pengejaran,’’ kata Sunaryo.

Sedangkan pelaku yang sudah berhasi ditangkap berinisial K (38) warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.