REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polisi memburu dua orang buronan dalam kasus penjambretan dengan korban seorang lansia asal Desa/Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang pelaku dalam kasus tersebut.
‘’Pelaku ada tiga orang, satu orang berhasil kami tangkap, dua masih kami buru,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo, Senin (2/9/2024).
Sunaryo mengatakan, kedua buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah T, warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang berperan melakukan penjambretan. Selain itu, H asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang merupakan penadah emas hasil curian. ‘’Keduanya DPO dan tengah dilakukan pengejaran,’’ kata Sunaryo.
Sedangkan pelaku yang sudah berhasi ditangkap berinisial K (38) warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.