Senin 02 Sep 2024 17:16 WIB

Undip 'Tantang' Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Soal Dokter ARL Dipalak Senior

Undip membuka diri untuk terhadap proses investigasi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, memberikan keterangan kepada media di FK Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).
Foto: Kamran Dikarma
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, memberikan keterangan kepada media di FK Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegero (Undip), Yan Wisnu Prajoko, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka hasil investigasi yang menyebut almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Undip, menjadi korban pemalakan para oknum seniornya hingga puluhan juta rupiah. Yan mengatakan Undip membuka diri untuk terhadap proses investigasi.

"Saya mengulang yang disampaikan Pak Rektor. Jadi Undip berkomitmen untuk membuka investigasi seluas-luasnya, sedalam-dalamnya, seluruhnya," ujar Yan kepada awak media ketika ditanya tentang laporan Kemenkes soal adanya praktik pemalakan terhadap ARL, Senin (2/9/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, dalam praktik pemalakan, pasti ada yang memalak dan dipalak. "Yang dipalak siapa saja, yang memalak siapa, besaran uang itu berapa, dan uang itu ke mana. Itu diungkap saja. Kami tidak akan menutupi," ucapnya.

Yan menambahkan, jika memang terbukti terdapat mahasiswanya yang melakukan aksi pemalakan, Undip siap menjatuhkan sanksi tegas. "Kami berkomitmen jika ada pelaku disanksi seberat-beratnya," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan, hasil investigasi kematian ARL yang dilakukan institusinya menemukan bahwa ARL menjadi korban pemalakan oleh oknum-oknum seniornya. ARL dimintai uang di luar biaya pendidikannya. "Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 hingga Rp40 juta per bulan," ujar Syahril dalam keterangamnya, Ahad (1/9/2024).

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi Kemenkes, ARL sudah menjadi korban pemalakan sejak dia memulai semester satu PPDS Anestesia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi, yakni sekitar Juli hingga November 2022.

Kemenkes mengungkapkan, ARL ditunjuk sebagai bendahara angkatan. Dia bertugas menghimpun pungutan dari teman-teman seangkatannya. Uang tersebut nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-akademik para seniornya, seperti membiayai penulis lepas, membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah (ARL) mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Dia menambahkan, bukti dan kesaksian tentang praktik pemalakan itu sudah diserahkan tim Kemenkes ke kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Tengah. "Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," ujarnya.

Saat ini Kemenkes diketahui telah menangguhkan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi. Penangguhan akan berlangsung hingga penyelidikan kasus kematian ARL rampung dilakukan.

ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya. Undip sudah membantah hal tersebut. Mereka mengklaim ARL meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement