REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelarangan jilbab dalam proses rekrutmen di Rumah Sakit Medistra menuai respons banyak kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Seorang senator, Dailami Firdaus, mengecam keras jika cara tersebut benar-benar dilakukan pihak rumah sakit.
Pelarangan hijab dinilainya mencederai rasa keadilan dan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan perintah agama yang dianut. "Ini adalah perilaku (menyinggung) SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan) yang tidak boleh ditoleransi. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) harus melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi berat jika terbukti," kata anggota DPD-RI dari Jakarta itu melalui keterangannya, Senin (2/9/2024).
Dailami menilai, rumah sakit seharusnya tidak melakukan penjaringan calon pegawai berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. Sebab, Indonesia sudah menyepakati "Bhinneka Tunggal Ika."
"Adanya kebijakan rumah sakit yang bersifat SARA sangat membahayakan persatuan dan kesatuan, serta menganggu ketenangan berbangsa dan bernegara," kata dia.