REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meneliti berkas syarat administrasi pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
“Sejumlah berkas yang kami teliti seperti ijazah atau dokumen pendukung lain seperti surat bebas utang atau tidak pailit, tidak pernah dipidana, tidak pernah dicabut hak pilihnya,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Senin.
Menurut dia, tahapan ini untuk memastikan kebenaran dokumen-dokumen yang dilampirkan ketiga pasangan calon tersebut dan jika ada yang kurang akan disampaikan kepada tim pasangan calon.
“Nanti ada tahap perbaikan dokumen diberikan kepada paslon yang syaratnya masih belum lengkap. Kami juga membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan terhadap ketiga pasangan calon ini,” kata dia.
Ia menegaskan jika ada pasangan calon belum melampirkan syarat administrasi yang dibutuhkan nanti akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Wahyu mengatakan seluruh pasangan calon sudah melampirkan laporan kekayaan yang mereka miliki kepada KPU DKI Jakarta.
“Kami sifatnya hanya menerima saja dan kami akan cek silang, apa mereka sebatas melapor saja atau sudah melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki,” kata dia.
Menurut dia, setelah melakukan penelitian, pihaknya akan memberitahukan kepada paslon kepala daerah di Pilgub DKI 2024 pada 5-6 September 2024. "Jika ada syarat pencalonan yang kurang maka pasangan calon harus melengkapi sebagai syarat kelengkapan administrasi calon kepala daerah," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan tiga paslon kepala daerah pada Pilgub DKI Jakarta lolos hasil pemeriksaan dan penelitian kesehatan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.
"Tim pemeriksa dan peneliti kesehatan menyimpulkan ketiga pasangan calon ini mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika," kata Wahyu.
Ia mengatakan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memiliki kemampuan secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai gubernur dan wakil gubernur.
"Prinsipnya tim pemeriksa dan peneliti dari RSUD Tarakan sudah beri kesimpulan akhir. Kami memiliki waktu dua hari memberikan masukan kepada pasangan calon terkait kelengkapan berkas administrasi syarat pencalonan mereka," kata dia.