Selasa 03 Sep 2024 05:01 WIB

DPR Ungkap Saksi Dapat Intimidasi, Rapat Pansus Haji Mendadak Tertutup dan Gandeng LPSK

Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan langkah DPR gandeng LPSK.

Red: Andri Saubani
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang (kanan) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, di Ruang Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dalam Rapat tersebut Pansus Angket Haji meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, salah satunya terkait dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan.
Foto:

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan soal isu adanya tekanan kepada para saksi dalam sidang Panitia Khusus Angket Haji. DPR pun sampai harus menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Yang tertekan siapa? Siapa saksi yang minta perlindungan ke LPSK? Ada nggak? Karena saksi setahu saya semua (saksi) dari Kemenag," ujar Menag Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Yaqut, saksi yang meminta perlindungan ke LPSK harus diperjelas, apalagi semua saksi berasal dari Kemenag. Ia memastikan bahwa tidak ada tekanan kepada jajarannya.

Bahkan, Yaqut meminta mereka untuk menjawab seluruh pertanyaan dari Pansus secara terang benderang. Di samping untuk menjawab pertanyaan Pansus, sidang tersebut juga untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai proses penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.