REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Seorang ibu di Sumenep, Madura, tega mengantarkan putri kandungnya bernisial T, yang masih berusia 13 tahun untuk diperkosa seorang kepala sekolah berinisial J (41 tahun). Gilanya, pemerkosaan dilakukan berulang kali hanya karena sang ibu berinisial E (41) ingin mendapatkan hadiah motor vespa dari pelaku.
Sang ibu ternyata punya hubungan gelap dengan pelaku. Dalam keterangannya, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, hubungan terlarang antara ibu korban dan tersangka sudah berlangsung cukup lama.
J berjanji membelikan ibu korban sebuah motor Vespa. Tak hanya berselingkuh, ibu korban bahkan menyerahkan putrinya untuk perkosa.
“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia juga selingkuh dengan tersangka,” ujar Widiarti pada media, Ahad (1/9/2024).
Kebejatan sang ibu dan J terangkap setelah ayah korban yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya mendapatkan informasi jika putrinya mengalami trauma psikologis lantaran menjadi korban pemerkosaan J. Tak menunggu lama, ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.
Kepolisian pun bergerak cepat dalam menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku. “Pelaku yang merupakan kepala sekolah dasar, ditangkap oleh anggota resmob di rumahnya di Desa Kalianget Timur,” kata Widiarti.
Dalam pemeriksaan, ibu korban mengakui dia sendiri yang mengantarkan putrinya ke rumah pelaku untuk melayani nafsu bejat selingkuhannya tersebut. Bahkan sang ibu mengantarkan putrinya berkali-kali untuk memenuhi nafsu bejat J.
Pemerkosaan tidak hanya terjadi di rumah J. Ibu korban pernah mambawa putrinya ke sebuah hotel di Surabaya sesuai permintaan pelaku. “Korban diantarkan ke rumah pelaku di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, dengan alasan untuk melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J,” kata Widiarti.
“Setelah melakukan hubungan badan di rumah pelaku, pada hari Minggu di bulan Juni 2024 di tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel di Surabaya sebanyak tiga kali,” kata Widiarti lebih lanjut.
Pelaku pun mengakui semua perbuatan bejatnya di depan penyidik. Atas perbuatan ini, kepala sekolah berinisial J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), (1), dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.