Senin 02 Sep 2024 23:40 WIB

Miris! Polres Depok Bongkar Bisnis Jual Beli Bayi, Tujuan ke Bali

Para pelaku akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Rusdy Nurdiansyah
Miris! Polres Depok Bongkar Bisnis Jual Beli Bayi, Tujuan ke Bali
Miris! Polres Depok Bongkar Bisnis Jual Beli Bayi, Tujuan ke Bali

RUZKA REPUBLIKA -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok membongkar bisnis jual beli bayi di Kota Depok. Bayi dibeli dari ibu yang baru melahirkan, kemudian di jual ke Bali.

Terbongkarnya sindikat bisnis jual beli bayi itu setelah ditelusuri iklan melalui Facebook yang mencari ibu hamil yang ingin menjual bayinya jika sudah lahir.

"Untuk sementara kami baru berhasil menangkap 8 pelaku. Dan kasusnya akan terus kami kembangkan," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestro Depok, Senin (02/09/2024).

Baca Juga: PWI Ajak Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Debat Terbuka dengan Wartawan