Selasa 03 Sep 2024 06:22 WIB

Mengapa Kasus Pelarangan Jilbab Terus Berulang? Ini Dua Penyebabnya Menurut Ombudsman

Tidak ada sanksi bagi pihak yang melanggar atau melarang jilbab.

Rep: A Syalaby/Nashih Nasrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang pedagang menata jilbab dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (18/11/2023). Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebut akan mengatur harga pokok penjualan (HPP) jilbab di pasaran untuk menjaga penjualan produk jilbab lokal yang hanya mencapai 25 persen dari 1,06 miliar jilbab pada tahun 2022.
Foto:

Setelah polemik kebijakan larangan berhijab Paskibraka Nasional 2024, ternyata masih saja ada lembaga yang melarang penggunaan hijab di instansi mereka. Teranyar, adalah lembaga medis Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan.

Dugaan pembatasan jilbab untuk perawat dan dokter umum itu terungkap setelah surat protes dilayangkan salah satu dokter spesialis yang bekerja di Medistra, dokter bedah onkologi Diani Kartini beredar di jagat maya.

 

Surat yang tertulis 29 Agustus 2024 dan ditujukan kepada direksi RS Medistra tersebut berbunyi demikian: