Selasa 03 Sep 2024 09:01 WIB

Ini Tarif Baru Tol Pondok Aren-Serpong yang akan Segera Berlaku

Waktu pemberlakuan tarif baru belum diumumkan.

Tol Pondok Aren-Serpong (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fauzan
Tol Pondok Aren-Serpong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bintaro Serpong Damai sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta, dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian atau kenaikan tarif. Kenaikan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.

“Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala," ujar Direktur utama PT Bintaro Serpong Damai Ricky Camelien dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga

Penerapan tarif ini akan berlaku di delapan (8) gerbang tol yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7. Namun belum diumumkan secara detail waktu penerapan tarif baru ini.

Adapun besaran tarif terbaru pada ruas tol Pondok Aren-Serpong adalah golongan 1 Rp 9.500 (saat ini Rp 7.000), golongan 2 dan 3 Rp 14.000 (saat ini Rp 13.500), serta golongan 4 dan 5 Rp. 18.500 (saat ini Rp 16.000).

Tol BSD adalah salah satu jalan tol strategis untuk mendukung mobilitas dan aksesibilitas warga Tangerang Selatan menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Raya, Jakarta, Bogor, Serang, dan Cikampek.

PT Bintaro Serpong Damai telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol seperti konstruksi penanganan banjir di KM 8, konstruksi penanganan weaving (persilangan) di KM 10 dan pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) ROW 30.

PT Bintaro Serpong Damai terakhir menerapkan penyesuaian tarif pada tahun 2019. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali. Penerapan penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement