REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak Rabu (28/8/2024). Ia pun membantah isu yang menyebutkan bahwa Kaesang 'menghilang'.
"Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024 pagi hari," kata Raja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Raja mengatakan bahwa Kaesang pun setelah tiba sempat sholat Dzuhur, kemudian memimpin rapat koordinasi finalisasi dukungan pilkada dan menandatangani berkas rekomendasi di Kantor DPP PSI. Selain itu, Raja menuturkan bahwa Kaesang hampir setiap hari berkantor setelah tiba di Jakarta.
"Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024," ujarnya.
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep mendadak hilang usai dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi karena keluarganya merupakan penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan surat undangan kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet seperti di media sosial X setelah istri Kaesang Erina Gudono mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.
Alex mengatakan bahwa pihak Kaesang juga bisa mendeklarasikan sendiri soal isu yang dialamatkan kepada dirinya dan menjawab langsung berbagai pertanyaan dari publik seputar isu tersebut.
"Sebelum mengundang, kadang-kadang dari pihak yang akan kami klarifikasi itu sudah mendeklarasikan terkait dengan berita yang ada di tengah masyarakat. Baik juga buat yang bersangkutan, apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK, tentu sesuai dengan kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring," ujarnya.
Diingatkan oleh Alexander agar deklarasi tersebut tetap dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah.