Selasa 03 Sep 2024 21:14 WIB

Harlah ke 79 Kejaksaan, Pakar Hukum: Kejaksaan Jeli Mengidentifikasi Perkara Publik

Kejaksaan Agung menangani perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.

Gedung Kejaksaan Agung. (foto ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Gedung Kejaksaan Agung. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan, adanya peningkatan kepercayaan publik maupun kinerja Kejakgung, tidak lepas dari  kejelian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan identifikasi perkara yang menjadi perhatian maupun berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.

Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi Halah ke-79 kejaksaan. Menurut Hibnu, peningkatan kepercayaan publik karena kontrol dan evaluasi di internal Kejaksaan cukup kuat. “Sehingga Ketika ada jaksa yang nakal maka akan langsung ditangani dengan cepat dan tegas oleh Kejakgung,” kata Hibu, Selasa (3/9/2024).

Selain itu, menurut Hibnu, jaksa juga mampu mengidentifikasi penyelidikan perkara-perkara yang berhubungan dengan masyarakat luas. Misalnya dalam penanganan perkara sembako, minyak goreng, garam, tambang. Sehingga Kejakgung benar-benar mendapatkan tempat di hati masyarakat,” papar Hibnu.

Dipaparkannya, Jaksa Agung pernah menyampaikan bahwa tantangan kejaksaan ke depan sangat berat. Sehingga dibutuhkan jaksa yang berani dan berintegritas. “Berani sebagai lembaga yang memiliki independensi sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan melakukan penuntutan,” kata Hibnu.

Hal ini lah yang harus dikobarkan karena jaksa merupakan cermin penegakkan hukum di Indonesia. “Jika kejaksaan goyah maka runtuh semua. Padahal  hukum adalah penopang tegaknya demokrasi. Hukum harus diletakkan dalam situasi yang utuh tanpa adanya intervensi,” kata pengajar di Fakultas Hukum Unsoed tersebut.

Untuk menjaga agar kinerja dan kepercayaan publik terhadap Kejakgung tetap tinggi, kata Hibnu, maka Pemerintah Prabowo-Gibran, harus menjaga agar jaksa tidak diintervensi kelompok politik tertentu.

“Jadi jaksa harus ditempatkan sebagai lembaga negara di bidang penegakkan hukum negara, cermin penegakkan hukum negara. Jangan sampai diintervensi oleh kelompok-kelompok politik. Jauhkan dari kepentingan-kepentingan politik,” kata Hibnu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement