Rabu 04 Sep 2024 05:38 WIB

Pembelaan Nusron untuk Kepala BPKH Terkait Kisruh Pembagian Kuota Haji Tambahan

Pada 10 Januari, BPKH menerima surat Kemenag soal perubahan pembagian kuota.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid
Foto: republika
Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait pembagian kuota haji 2024 di hadapan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI pada Senin (2/9/2024) mengungkap beberapa fakta ke publik.

Fadlul mengungkapkan, dalam rapat dengan Komisi VIII itu, disimpulkan bahwa BPKH menyiapkan dana sebesar Rp 8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024 Masehi yang akan menjadi dana nilai manfaat operasional biaya haji. Besaran dana itu pun telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 2024.

Baca Juga

Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan alokasi kuota haji sebanyak 241 ribu orang, yang di dalamnya juga termasuk kuota haji tambahan sebesar 20 ribu orang. Perbandingannya, yakni 92 persen banding 8 persen atau 221.720 orang haji reguler dan 19.280 orang haji khusus.

"Di rapat panja (Komisi VIII DPR), nilai manfaat haji itu 221.720 orang haji reguler dan orang haji khusus 19.280 sehingga nilai manfaat yang ditetapkan Rp 8,2 triliun," kata Fadlul.

photo
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah - (Dok BPKH)

Akan tetapi pada 10 Januari 2024, diketahui BPKH menerima Surat dari Kementerian Agama. Di dalamnya, disebutkan alokasi kuota haji dari 241.000 menjadi sebanyak 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 haji khusus. Pembagian itu didasarkan pada perubahan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu di dalamnya menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus.

Sejalan dengan perbedaan jumlah haji reguler dan khusus itu, Kementerian Agama meminta nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH adalah senilai Rp 7,8 triliun. Permintaan transfer tersebut pun dipenuhi BPKH mengingat nilainya berada di bawah pagu anggaran yang ditetapkan.

"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," ujar Fadlul. 

Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid mengakui BPKH tidak ada peran di balik kisruh kuota haji. “Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” ucap Nusron. 

Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jamaah tertentu. “Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jamaah haji khusus," kata Nusron.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement