Rabu 04 Sep 2024 07:35 WIB

Dituding Undip Pekerjakan Dokter Berlebihan, Kemenkes: Jam Kerja PPDS Diatur Universitas

Undip menyebut jam kerja dokter di RS Kariadi 80 jam seminggu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Foto:

Sebelumnya, Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, mengatakan, dia menginginkan adanya investigasi komprehensif dalam kasus kematian ARL. Dokter residen anestesi berusia 30 tahun itu diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Alih-alih menyoroti dugaan praktik perundungan, Wijayanto menempatkan perhatiannya pada jam kerja berlebih yang harus dijalani peserta PPDS anestesia. "Sebenarnya akarnya kan ada kebijakan dari (RSUP) Kariadi, yang juga kebijakan Kemenkes sebenarnya, bahwa jam kerja itu minimal 80 jam seminggu. Jadi bisa luar biasa berlebihan," katanya kepada awak media seusai menghadiri apel di Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, seorang dokter anestesia, termasuk kelompok residen, bisa bekerja 24 jam sehari. "Ini aturan dari (RSUP) Kariadi yang arahannya dari Kemenkes. Praktik itu yang membuat siapa pun yang ada di sana, mau dokter PPDS, mau dokter senior, semua akan mengalami bekerja dalam tekanan yang luar biasa," ucap Wijayanto.

Dia menduga, jam kerja eksesif para peserta PPDS anestesia tidak hanya terjadi di RSUP Dr Kariadi. Wijayanto meyakini kondisi tersebut juga berlangsung di RS-RS besar yang menjalin kerja sama dengan FK-FK di Indonesia. "Jadi tidak hanya di (RSUP) Kariadi. Hanya saja Kariadi salah satu contoh di mana overwork kerja itu luar biasa," katanya.