REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024). Keenam terpidana pun turut dihadirkan ke PN Cirebon. Mereka adalah Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Rifaldi. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arie Ferdian.
Tim kuasa hukum enam terpidana yang tergabung dalam DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), hadir ke ruang sidang dengan dipimpin langsung oleh ketuanya, Otto Hasibuan. ‘’Agenda kita hari ini adalah pembacaan memori Peninjauan Kembali. Setelah itu nanti baru giliran jaksa untuk menanggapi memori kami ini,’’ ujar Otto, saat ditemui sebelum memasuki ruang sidang di PN Cirebon.
Otto menjelaskan, terpidana yang menjalani sidang PK kali ini baru enam orang. Untuk satu terpidana lainnya, yakni Sudirman, akan menjalani sidang PK perdana pada 25 September 2024.
‘’Sudirman sidangnya akan berbeda. Tanggal 25 (September) dia dapat panggilan, tapi nanti kita akan berbicara untuk meminta kepada majelis, siapa tahu bisa disatukan sidangnya karena dari saksi ahli maupun barang bukti ada yang sama dengan Sudirman,’’ katanya.
Pada sidang PK keenam terpidana tersebut, Otto menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru yang akan disampaikan di sidang PK. ‘’Banyak sekali memori PK kami ini, tapi yang terutama ada beberapa novum. Novum itu adalah bukti-bukti baru ditemukan sekarang ini,’’ katanya.
Selain menyiapkan novum, Peradi juga telah menyiapkan sejumlah saksi fakta dan ahli yang akan dihadirkan di sidang PK tersebut. "Kita telah menyiapkan 30 saksi fakta dan saksi ahli sekitar 20 saksi dari semua bidang, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang kami temukan ini,’’ katanya.