REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky dihadirkan langsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan dalam kasus itu, Rabu (4/9/2024).
Keenam terpidana itu adalah Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Rifaldi. Berdasarkan pantauan Republika, keenam terpidana yang sebelumnya ditahan di Lapas Kesambi Cirebon tiba di Pengadilan Negeri Cirebon dengan menggunakan kendaraan tahanan pada pukul 09.00 WIB. Kehadiran keenam terpidana itu disambut isak tangis keluarga masing-masing.
Dengan penjagaan ketat dari petugas, para terpidana langsung dibawa masuk ke Ruang Tahanan Pria yang ada di dalam gedung pengadilan.
Para terpidana terlihat mengenakan baju putih dan peci putih. Saat sudah berada di dalam ruang tahanan, mereka dikunjungi oleh tim kuasa hukum mereka dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan. Otto pun memberikan dukungan dan semangat kepada para terpidana. ''Kalian harus terus optimis dan semangat,'' katanya.