Rabu 04 Sep 2024 13:04 WIB

Enam Terpidana Kasus Vina Hadir di Sidang Perdana PK 

Para terpidana langsung dibawa masuk ke Ruang Tahanan Pria yang ada di gedung

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky dihadirkan langsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan dalam kasus itu, Rabu (4/9/2024).

Keenam terpidana itu adalah Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Rifaldi. Berdasarkan pantauan Republika, keenam terpidana yang sebelumnya ditahan di Lapas Kesambi Cirebon tiba di Pengadilan Negeri Cirebon dengan menggunakan kendaraan tahanan pada pukul 09.00 WIB. Kehadiran keenam terpidana itu disambut isak tangis keluarga masing-masing.

Baca Juga

Dengan penjagaan ketat dari petugas, para terpidana langsung dibawa masuk ke Ruang Tahanan Pria yang ada di dalam gedung pengadilan.

Para terpidana terlihat mengenakan baju putih dan peci putih. Saat sudah berada di dalam ruang tahanan, mereka dikunjungi oleh tim kuasa hukum mereka dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan. Otto pun memberikan dukungan dan semangat kepada para terpidana. ''Kalian harus terus optimis dan semangat,'' katanya.

Seperti diketahui, keenam terpidana itu dan dua terpidana lainnya, yakni Sudirman dan Saka Tatal, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Mereka divonis hukuman seumur hidup, kecuali Saka Tatal.

 

Saka Tatal yang saat itu masih tergolong dibawah umur, divonis delapan tahun. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2020 setelah menjalani hukuman tiga tahun delapan bulan.

Saka Tatal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali untuk membuktikan ia tidak bersalah dalam kasus itu. Sidang PK nya telah selesai digelar pada 1 Agustus 2024 dan hanya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

Sementara Sudirman, juga mengajukan PK dalam kasus itu. Namun, sidang PK nya dijadwalkan pada 25 September 2024. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement