REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky dihadirkan langsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan dalam kasus itu, Rabu (4/9/2024).
Keenam terpidana itu adalah Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Rifaldi. Berdasarkan pantauan Republika, keenam terpidana yang sebelumnya ditahan di Lapas Kesambi Cirebon tiba di Pengadilan Negeri Cirebon dengan menggunakan kendaraan tahanan pada pukul 09.00 WIB. Kehadiran keenam terpidana itu disambut isak tangis keluarga masing-masing.
Dengan penjagaan ketat dari petugas, para terpidana langsung dibawa masuk ke Ruang Tahanan Pria yang ada di dalam gedung pengadilan.
Para terpidana terlihat mengenakan baju putih dan peci putih. Saat sudah berada di dalam ruang tahanan, mereka dikunjungi oleh tim kuasa hukum mereka dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan. Otto pun memberikan dukungan dan semangat kepada para terpidana. ''Kalian harus terus optimis dan semangat,'' katanya.
Seperti diketahui, keenam terpidana itu dan dua terpidana lainnya, yakni Sudirman dan Saka Tatal, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Mereka divonis hukuman seumur hidup, kecuali Saka Tatal.
Saka Tatal yang saat itu masih tergolong dibawah umur, divonis delapan tahun. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2020 setelah menjalani hukuman tiga tahun delapan bulan.
Saka Tatal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali untuk membuktikan ia tidak bersalah dalam kasus itu. Sidang PK nya telah selesai digelar pada 1 Agustus 2024 dan hanya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
Sementara Sudirman, juga mengajukan PK dalam kasus itu. Namun, sidang PK nya dijadwalkan pada 25 September 2024.