REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul menyoroti penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Kamis (29/8/2024) malam WIB. Jazilul pun mendesak KPU Kabupaten Kendal bisa menerima berkas Dico-Ali.
Dia menyebut, DPP PKB telah menarik dukungan untuk paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka mendaftar ke KPU Kendal pada Kamis siang WIB. Bahkan, menurut Jazilul, DPP PKB mencabut surat rekomendasi untuk paslon Tika-Benny pada Sabtu (24/8/2024).
"Tentu sudah (ada pemberitahuan kepada Tika-Benny), pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan tanggal 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024," kata Jazilul kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (4/9/2024).
Menurut Gus Jazil, pemberitahuan pencabutan rekomendasi kepad paslon Tika-Benny dilakukan DPC PKB Kendal. "Dalam tahap verifikasi ini kami harap KPUD Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit admistrasi," katanya.