REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan, sebanyak empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh pada Pilkada Serentak 2024, mengikuti uji kemampuan baca Alquran. Hal itu dipusatkan di Masjid Al Makmur alias Masjid Oman di Kota Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).
Empat pasangan tersebut adalah Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa'aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal. Uji mampu baca Alquran merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal itu juga selaras Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Uji mampu baca Alquran ini merupakan syarat wajib yang diikuti setiap bakal calon. Apabila dinyatakan tidak mampu, maka bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu.
Yusri menyatakan, penilaian uji mampu baca Alquran dilakukan penguji oleh lembaga berkompeten, yakni dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama Pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur'an tersebut terbuka dan dapat disaksikan khalayak ramai.
KIP Kota Banda Aceh juga menyediakan siaran langsung uji mampu baca Alquran melalui kanal Youtube. "Kami hanya menerima hasil uji mampu baca Alqu'an ini dalam bentuk mampu atau tidak mampu. Uji mampu baca Alquran ini merupakan syarat yang harus terpenuhi apabila bakal calon ditetapkan sebagai calon," kata Yusri.