Rabu 04 Sep 2024 17:04 WIB

Selama Agustus 2024, Polres Indramayu Ringkus Pengedar OKT di 10 Kecamatan

Penangkapan tersebut dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menunjukkan barang bukti kasus narkoba, di Mapolres Indramayu, Rabu (4/9/2024).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menunjukkan barang bukti kasus narkoba, di Mapolres Indramayu, Rabu (4/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Selama Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu telah berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT).

Penangkapan tersebut dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Indramayu. Kesepuluh kecamatan itu adalah Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat, dan Cantigi.

Baca Juga

Para tersangka yang ditangkap berinisial AM (24), WS (24), K (20), W (39), AG (21), S (31), JAB (19), J (33), SH (25), TEY (19), SM (31), AP (27), M (33), MSB (21), dan A (23). Keseluruhannya merupakan pengedar obat keras tertentu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14.313 butir obat keras tertentu. Barang bukti yang disita itu meliputi 3.760 butir Tramadol, 2.734 butir Hexymer, 4.810 butir Dextro, 1.594 butir Trihex, dan 1.415 butir Dobel Y.

Selain itu, petugas juga mengamankan 15 unit alat komunikasi, uang tunai sebesar Rp 4.825.000, serta dua unit kendaraan roda dua. ‘’Modus yang digunakan para pelaku adalah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,’’ ujar Ari didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Rabu (4/9/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pengedar obat keras tertentu itu adalah penjara antara 5 hingga 12 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Ari juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras tertentu, baik sebagai pengguna maupun pengedar. ‘’Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi di Kabupaten Indramayu yang kondusif dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang serta narkotika,’’ kata Ari.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Indramayu pun menyediakan layanan pengaduan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” yang dapat dihubungi melalui nomor 081999700110 atau call center 110. ‘’Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara intensif agar wilayah hukum Polres Indramayu ini bersih dari peredaran narkoba,’’ katanya.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement